Pencarian

Kapolda Aceh Tunjuk Plt Kapolresta Banda Aceh, Kombes Andi Kirana Diperiksa Propam Mabes Polri

Jumat, 07 Agustus 2026 • 12:41:01 WIB
Kapolda Aceh Tunjuk Plt Kapolresta Banda Aceh, Kombes Andi Kirana Diperiksa Propam Mabes Polri
Kapolda Aceh menunjuk Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Plt Kapolresta Banda Aceh menggantikan Kombes Pol. Andi Kirana yang tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

NUSA TENGGARA BARAT — Pergantian pimpinan di tubuh Polresta Banda Aceh terjadi di tengah proses pemeriksaan internal yang tengah berjalan di Markas Besar Kepolisian RI. Kombes Pol. Andi Kirana, yang sebelumnya menjabat Kapolresta, dikabarkan telah berada di Jakarta untuk menghadapi pemeriksaan bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Jabir.

Pemeriksaan Internal Berjalan, Materi Masih Dirahasiakan

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto membenarkan bahwa kedua perwira tersebut telah dipanggil ke Mabes Polri. Namun, ia menegaskan bahwa substansi pemeriksaan berada di luar kewenangan Polda Aceh untuk mengungkapkannya ke publik.

"Karena penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri, kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh," ujar Joko kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Joko mengimbau publik untuk tidak berspekulasi terkait dugaan pelanggaran yang sedang diusut oleh Divisi Propam. Ia meminta seluruh pihak menghormati mekanisme internal yang sedang berjalan dan menunggu hasil resmi dari Mabes Polri.

Rotasi Jabatan: Teguh Priyambodo Ambil Alih Komando

Untuk memastikan operasional kepolisian di Banda Aceh tidak terganggu, Irjen Pol. Ruddi Setiawan langsung menerbitkan surat penunjukan. Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang TIK Polda Aceh, kini memegang kendali sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolresta Banda Aceh.

Kombes Pol. Joko Krisdiyanto memastikan bahwa seluruh pelayanan publik di wilayah hukum Polresta Banda Aceh tetap berjalan normal. "Seluruh pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh tetap berlangsung secara profesional dan tanpa kendala," tegasnya.

Langkah cepat ini diambil untuk menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran pelayanan masyarakat di ibu kota Provinsi Aceh tersebut. Penunjukan Plt ini bersifat sementara hingga proses pemeriksaan terhadap Kombes Andi Kirana selesai dan ada keputusan final dari Mabes Polri.

Kewenangan Propam dan Dampak Institusi

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik maupun pidana yang dilakukan oleh anggota Polri. Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari mekanisme internal untuk menjaga marwah institusi.

Meski demikian, publik menunggu kejelasan mengenai dugaan pelanggaran yang menjerat Kombes Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir. Hasil pemeriksaan dari Mabes Polri akan menjadi penentu nasib keduanya, apakah kembali menjabat atau menghadapi sanksi etik lebih lanjut.

Follow www.lombok24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks