Pencarian

Jaksa Agung Mutasi 3 Kepala Kejaksaan Negeri dan 1 Asisten di NTB, Ini Daftar Lengkap Penempatan Barunya

Kamis, 30 Juli 2026 • 12:29:31 WIB
Jaksa Agung Mutasi 3 Kepala Kejaksaan Negeri dan 1 Asisten di NTB, Ini Daftar Lengkap Penempatan Barunya
Jaksa Agung menetapkan mutasi terhadap tiga Kepala Kejaksaan Negeri dan satu Asisten di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melalui Surat Keputusan Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026.

MATARAM — Mutasi dan rotasi di Korps Adhyaksa kembali terjadi. Keputusan Jaksa Agung yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 menyasar langsung empat jabatan strategis di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Surat keputusan yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin), Hendro Dewanto, itu menetapkan perpindahan sejumlah pejabat. Langkah ini dinilai sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan penegakan hukum.

Siapa Saja Pejabat Kejati NTB yang Dimutasi?

Dari daftar yang dirilis, salah satu pergerakan paling menonjol terjadi di Kejaksaan Negeri Bima. Heru Kamarullah yang sebelumnya menjabat Kepala Kejari Bima mendapat promosi menjadi Kepala Kejari Ciamis, Jawa Barat.

Posisi yang ditinggalkan Heru akan diisi oleh Andi Rio Rahmat Rahmatu. Sebelumnya, Andi bertugas sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Daftar Lengkap Mutasi di Lingkungan Kejati NTB

Selain posisi Kajari Bima, terdapat tiga pejabat lain yang juga mendapatkan penugasan baru. Berikut rincian lengkap rotasi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung:

  • Kejaksaan Negeri Bima: Pejabat lama Heru Kamarullah dipromosikan ke Kejari Ciamis. Posisinya digantikan Andi Rio Rahmat Rahmatu dari Kejati Sulsel.
  • Dua Kajari Lainnya: Bahan berita menyebutkan total ada tiga Kajari yang digeser, namun identitas dua Kajari lainnya belum dirincikan dalam pengumuman awal.
  • Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asperdatun) Kejati NTB: Satu pejabat di level asisten juga mengalami mutasi, meski nama pejabat lama dan penggantinya belum disebutkan dalam rilis yang sama.

Kebijakan mutasi ini merupakan hal rutin di lingkungan kejaksaan untuk regenerasi dan peningkatan kinerja. Biasanya, pejabat yang dimutasi akan langsung bertugas di tempat baru dalam waktu dekat setelah surat keputusan diterbitkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi NTB belum memberikan keterangan resmi terkait detail mutasi dua Kajari lainnya dan Asperdatun. Publik menunggu kepastian nama-nama pejabat yang akan mengisi posisi strategis di wilayah NTB tersebut.

Follow www.lombok24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lombok.inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks