MATARAM — Pemkot Mataram memastikan tiga Raperda yang diajukan ke DPRD bukan sekadar formalitas. Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman, menyebut ketiganya menjadi jawaban atas kebutuhan regulasi yang selama ini tertinggal dari aturan di tingkat pusat.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik itu sekaligus menandai peralihan masa sidang. Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 resmi ditutup, digantikan Masa Sidang I Tahun 2026-2027 yang langsung diisi dengan pembahasan tiga raperda tersebut.
Bale Mediasi Bakal Naik Kelas dari Perwali ke Perda
Raperda pertama yang paling menyita perhatian adalah penguatan Bale Mediasi. Lembaga ini selama ini hanya beroperasi berdasarkan Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 40 Tahun 2019. Dengan adanya raperda ini, statusnya akan dinaikkan menjadi Peraturan Daerah.
“Pentingnya keberadaan Bale Mediasi ini, perlu diperkuat melalui Peraturan Daerah, sehingga diharapkan Bale Mediasi memiliki legitimasi dan dasar hukum yang kokoh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar TGH Mujiburrahman dalam penyampaiannya di hadapan anggota dewan.
Kenaikan status ini bukan tanpa alasan. Bale Mediasi dinilai punya peran strategis dalam meredam konflik dan sengketa di tengah masyarakat. Penyelesaian lewat mediasi dianggap lebih efektif menjaga kerukunan warga dibanding jalur litigasi yang memakan waktu dan biaya.
Kelembagaan BPBD Kota Mataram Disesuaikan dengan Aturan Pusat
Raperda kedua menyangkut perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fokusnya pada pembentukan kembali kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi itu mewajibkan pemerintah daerah menata ulang organisasi BPBD paling lambat satu tahun sejak peraturan ditetapkan. Artinya, target penetapan raperda ini jatuh pada 17 Desember 2026.
“Mempertimbangkan amanat dari Permendagri tersebut, kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas kemudian ditetapkan menjadi Perda,” kata TGH Mujiburrahman.
Penataan Aset Daerah: Targetnya Minimalisir Sengketa
Raperda ketiga mengubah Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Pemkot Mataram menilai regulasi lama sudah tidak sejalan dengan perkembangan hukum terbaru. Perubahan ini diarahkan untuk memperkuat administrasi pencatatan aset, mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah, serta memperketat pengamanan fisik dan aspek hukum.
Dengan tata kelola yang lebih baik, potensi sengketa aset dengan pihak ketiga diharapkan bisa ditekan. Selama ini, persoalan tanah dan bangunan milik daerah kerap menjadi masalah berkepanjangan yang merugikan keuangan kota.
Wawali menegaskan ketiga raperda tersebut diajukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Mataram. Pembahasan bersama DPRD akan berjalan dalam beberapa bulan ke depan sebelum ditetapkan menjadi perda. (*)