Pencarian

Pemprov NTB dan DPRD Bahas Raperda Khusus Pinjol Ilegal dan Judi Online, Disebut yang Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 • 21:50:01 WIB
Pemprov NTB dan DPRD Bahas Raperda Khusus Pinjol Ilegal dan Judi Online, Disebut yang Pertama di Indonesia
Pemprov NTB bersama Komisi I DPRD NTB membahas Raperda penanganan pinjaman online ilegal dan judi online di Ruang Rapat Wane Sekretariat DPRD NTB, Kamis (30/7/2026).

MATARAM — Maraknya pinjaman online ilegal dan judi online disebut telah menjadi ancaman ekstrem bagi masyarakat rentan di Nusa Tenggara Barat. Menyikapi hal tersebut, Pemprov NTB bersama Komisi I DPRD NTB menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebagai payung hukum penanganan kasus tersebut, Kamis (30/7/2026) di Ruang Rapat Wane Sekretariat DPRD NTB.

Komitmen Negara Hadir di Tengah Darurat Pinjol dan Judol

Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB, TGH Achmad Muchlis, menyebut Raperda ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia. Menurutnya, hadirnya regulasi ini menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi warganya dari jeratan pinjol ilegal dan judi online.

“NTB termasuk darurat pinjol dan judol maka perlu dibuat peraturan,” tegas Muchlis dalam kesempatan tersebut.

Pemprov Siapkan Command Center dan Satgas Khusus

Kepala Diskominfotik sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. Ahsanul Halik, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berfungsi sebagai pusat komando atau command center untuk menangani aduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan judol.

“Kami di Kominfotik menjadi pusat informasi pengaduan, dan memfasilitasi bahkan mendampingi masyarakat untuk melakukan pelaporan jika diperlukan di pihak berwajib,” ujar Dr. AKA, sapaan akrabnya.

Selain koordinasi lintas sektoral, Diskominfotik akan melakukan monitoring dan pengawasan ruang digital serta memperkuat kerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Komdigi RI. Upaya mitigasi akan digencarkan melalui literasi digital secara menyeluruh kepada masyarakat.

“Pada kasus judol ilegal ini pencegahannya harus mulai dari hulu sampai hilir. Sebagai mitigasi kita giatkan literasi, di samping melakukan pemetaan aplikasi yang terafiliasi terhadap judol dan pinjol ilegal di NTB,” ungkapnya.

Usulan Pembentukan Satgas untuk Deteksi Dini

Dalam forum yang sama, Muchlis juga mendorong pembentukan Satuan Tugas khusus setelah Raperda ini disahkan. Satgas tersebut nantinya akan terdiri dari dinas atau lembaga terkait dan bertugas mendeteksi kasus judol serta pinjol ilegal di lapangan.

“Kami di DPRD khususnya di komisi I sudah juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing,” lanjutnya.

Pembahasan Raperda ini turut dihadiri oleh Subdit Siber Polda NTB serta tenaga ahli akademisi dari Universitas Mataram. Kehadiran mereka diharapkan mampu memperkuat aspek hukum dan teknis dalam regulasi yang tengah dirancang.

Follow www.lombok24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kicknews.today

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks