Pencarian

Polemik Audit Dana BTT NTB Rp 484 Miliar, Demokrat Minta Kader PDIP Belajar Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 07 Agustus 2026 • 16:50:01 WIB
Polemik Audit Dana BTT NTB Rp 484 Miliar, Demokrat Minta Kader PDIP Belajar Tata Kelola Pemerintahan
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB, Syamsul Fikri AR, mengkritik desakan audit investigatif dana BTT Rp 484 miliar oleh Fraksi PDIP.

MATARAM — Perdebatan soal perlunya audit investigatif terhadap penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi NTB yang mencapai Rp 484 miliar kian memanas di gedung DPRD. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB, Syamsul Fikri AR, secara tegas mengkritik desakan rekan sejawatnya dari Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rahim, yang dinilai keliru memahami mekanisme pemeriksaan keuangan negara.

Desakan Audit Investigatif Disebut Seperti Lagu "Alamat Palsu"

Fikri bahkan mengibaratkan pernyataan Abdul Rahim yang karib disapa Bram itu seperti lagu dangdut populer. "Kayak lagu dangdut saja mengalun-alun seperti lagunya Ayu Ting Ting, 'Alamat Palsu'. Harus banyak belajar dulu tentang tata kelola pemerintahan," ujarnya di Mataram, Jumat (7/8).

Menurut anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB ini, setiap usulan pemeriksaan yang diajukan anggota dewan harus tetap berpegang pada koridor hukum dan menghormati independensi lembaga auditor negara. Ia menegaskan, mengajukan permintaan audit adalah hak konstitusional DPRD, tetapi narasi yang berkembang seolah BPK tidak bekerja hanya karena belum ada audit investigatif adalah langkah keliru.

BPK Punya Standar dan Mekanisme Pemeriksaan Sendiri

Fikri menjelaskan, BPK merupakan lembaga konstitusional yang memiliki mandat penuh untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Penilaian apakah suatu pos anggaran memerlukan pemeriksaan lanjutan merupakan kewenangan profesional auditor berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku.

Ia juga mengkritik anggapan bahwa pos anggaran yang tidak disebut secara eksplisit dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) otomatis dianggap belum diperiksa. Menurutnya, ruang lingkup pemeriksaan, tingkat materialitas, metode audit, hingga teknik pemeriksaan adalah domain teknis yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

Opini WTP Bukan Cap Prestise Belaka

Legislator dari Daerah Pemilihan Sumbawa–KSB ini mengingatkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemprov NTB tidak diperoleh dengan mudah. Ada empat indikator utama yang menjadi dasar penilaian BPK: kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

"Kalau kita mengakui BPK sebagai lembaga yang berwenang memeriksa keuangan negara, maka kita juga harus menghormati hasil dan mekanisme pemeriksaannya. Jangan sampai ketika hasil pemeriksaan sesuai harapan dianggap benar, tetapi ketika tidak sesuai harapan justru kewenangan BPK dipertanyakan," tegasnya.

Fikri: Pertanyakan Hasil Audit, Bukan Kewenangan BPK

Fikri menegaskan, jika masih ada pihak yang meragukan hasil audit, mekanisme yang tepat adalah meminta penjelasan langsung kepada BPK, bukan membangun opini publik yang berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap lembaga pemeriksa negara. Ia pun meminta Bram untuk mendalami tata kelola pemerintahan yang baik sebelum menyampaikan desakan di ruang publik.

"Silakan mengajukan permintaan audit sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Itu hak konstitusional anggota dewan. Tetapi jangan berkembang seolah-olah belum adanya audit investigatif berarti BPK tidak bekerja. Kita harus menghormati mekanisme yang dimiliki BPK sebagai lembaga negara yang independen," pungkasnya.

Follow www.lombok24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: samawarea.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks