MATARAM — Dua rancangan regulasi penting bagi tata kelola Pemerintah Kabupaten Lombok Utara resmi melewati tahap pengharmonisasian di tingkat provinsi. Kanwil Kemenkum NTB memimpin langsung rapat pembahasan yang dihadiri jajaran Setda Lombok Utara tersebut, Selasa (11/8), di Aula Rinjani Kanwil Kemenkum NTB.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, memimpin jalannya rapat. Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan kewenangan Kanwil Kemenkum untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan sesuai kebutuhan daerah.
Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal, tim perancang memberikan sejumlah catatan fundamental. Salah satunya, dasar dan tujuan penambahan modal wajib didukung analisis investasi serta kajian kelayakan yang komprehensif.
Selain itu, tim menyoroti penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme penyertaan modal yang belum terealisasi pada periode sebelumnya. Status Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2022 juga menjadi perhatian khusus dalam penyusunan regulasi anyar ini.
Sementara untuk Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pedoman Penanganan Perkara, masukan yang diberikan lebih menekankan pada aspek teknis penyusunan. Tim perancang menyoroti sistematika aturan, konsistensi penggunaan istilah, hingga pengelompokan materi muatan.
Ketepatan pengacuan pasal dan ayat juga diminta untuk diperhatikan. Hal ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan lebih sistematis dan tidak menimbulkan duplikasi pengaturan dengan peraturan lainnya.
Rapat yang dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Lombok Utara ini akhirnya menyepakati hasil pembahasan kedua rancangan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyebut harmonisasi merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas regulasi daerah. "Melalui harmonisasi, kami memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Milawati.
Setelah tahapan ini, Kanwil Kemenkum NTB akan menerbitkan surat selesai pengharmonisasian sebagai kelengkapan administrasi sebelum kedua regulasi ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.