Kepala DP3AKB Lombok Timur: Perceraian dan Kondisi Ekonomi Tingkatkan Risiko Kekerasan pada Anak

Penulis: Nasrul Hidayat  •  Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:11:31 WIB
Kepala DP3AKB Lombok Timur Muksin menyampaikan perceraian dan tekanan ekonomi meningkatkan risiko kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga.

LOMBOK TIMUR — Keluarga yang baru saja melalui proses perceraian atau sedang dilanda kesulitan ekonomi kini menjadi perhatian khusus pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Kondisi tersebut dinilai memiliki potensi besar memicu kekerasan terhadap anak jika tidak segera mendapat pendampingan dari lingkungan sekitar.

Kepala DP3AKB Lombok Timur, Muksin, mengungkapkan bahwa pola kasus kekerasan yang banyak terjadi di lingkungan keluarga hampir selalu berakar dari tiga hal utama. "Kasus-kasus yang banyak terjadi di lingkungan keluarga memang karena pertama perceraian, karena perekonomian, karena lingkungan yang mempengaruhi," katanya kepada NTBSatu, belum lama ini.

Perceraian dan Ekonomi Jadi Titik Rawan Kekerasan

Menurut Muksin, perceraian menjadi momen paling krusial bagi keselamatan anak. Ketika struktur keluarga berubah, anak kerap kehilangan pendampingan yang memadai, sehingga risiko mengalami kekerasan fisik maupun psikis meningkat drastis.

"Begitu ada keluarga yang mengalami perceraian, karena risiko terhadap kekerasan itu muncul di sana," ujarnya.

Selain faktor perceraian, tekanan ekonomi juga disebut sebagai pemicu yang tidak bisa diabaikan. Keluarga dengan keterbatasan finansial dinilai lebih rentan mengalami stres berkepanjangan yang berujung pada tindakan kekerasan terhadap anggota keluarga termuda.

Pemkab Petakan Keluarga Berisiko di 21 Kecamatan

Untuk mencegah kasus meluas, DP3AKB Lombok Timur mendorong adanya pemetaan keluarga berisiko di seluruh wilayah. Pemetaan ini bertujuan menentukan bentuk pendampingan yang tepat bagi keluarga yang membutuhkan perhatian lebih, tidak hanya yang bermasalah secara ekonomi tetapi juga yang mengalami gejolak rumah tangga.

"Ini risiko keluarga-keluarga yang risiko terjadinya kekerasan anak, keluarga-keluarga kita yang risiko terjadinya pelecehan seksual misalnya. Kita juga harus bisa mappingkan risiko-risiko seperti itu," tegas Muksin.

Dengan luas wilayah yang mencakup 21 kecamatan, penanganan kasus anak di Lombok Timur membutuhkan pembagian peran yang jelas. DP3AKB telah menempatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak di setiap kecamatan untuk mempercepat respons.

Peran Penyuluh dan Pendidikan Orang Tua

Penyuluh keluarga berencana (KB) dan tenaga pendamping keluarga disebut sebagai garda terdepan dalam mengidentifikasi keluarga bermasalah. Mereka bertugas memantau kondisi di tingkat akar rumput dan meneruskan informasi dari warga mengenai kondisi anak yang membutuhkan intervensi.

Muksin menambahkan, pendidikan orang tua memegang peranan penting dalam pola pengasuhan anak. Orang tua yang memahami tumbuh kembang anak dinilai lebih mampu menjaga anak tetap memperoleh pendidikan yang layak di tengah tekanan ekonomi.

Pemerintah juga mengaitkan edukasi ini dengan upaya pencegahan pernikahan dini. Anak perempuan didorong untuk menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu agar tidak terburu-buru memasuki jenjang pernikahan.

"Kami mendorong anak untuk melanjutkan pendidikan setelah tamat SMA, hal ini untuk memberi ruang anak mengembangkan diri sekaligus memutus mata rantai pernikahan dini," kata Muksin.

Persoalan kekerasan terhadap anak tidak cukup ditangani setelah kasus terjadi. Pengenalan faktor risiko sejak dini oleh keluarga dan lingkungan menjadi kunci utama agar perlindungan anak di Lombok Timur dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Reporter: Nasrul Hidayat
Sumber: ntbsatu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top