Pencarian

Gubernur NTB Jadikan Pulau Bungin Proyek Percontohan Legalitas Usaha Nelayan dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 04 Oktober 2026 • 08:02:01 WIB
Gubernur NTB Jadikan Pulau Bungin Proyek Percontohan Legalitas Usaha Nelayan dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal berdialog bersama nelayan Pulau Bungin, Kabupaten Sumbawa.

SUMBAWA — Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal menegaskan pemerintah tidak akan mengedepankan pendekatan penindakan semata dalam menata kawasan pesisir. Pemprov NTB memilih mendampingi warga agar persoalan legalitas usaha mereka bisa tuntas.

Dalam dialog bersama nelayan Pulau Bungin, sejumlah peserta mengungkap masih ada aktivitas usaha yang berjalan di wilayah dengan pembatasan pemanfaatan ruang laut. Salah satunya pemasangan long line di kawasan yang belum sesuai ketentuan.

Pendampingan Perizinan Tanpa Biaya

Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menggandeng Balai Penataan Ruang Laut Makassar serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memfasilitasi pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Warga juga difasilitasi mengurus perizinan kapal lewat penerbitan Pas Kecil Elektronik (E-Pas Kecil) tanpa dipungut biaya. Skema ini menjawab keluhan nelayan yang selama ini terkendala prosedur dan biaya jasa pengurusan izin.

"Pemerintah hadir mendampingi secara langsung dan memberikan layanan perizinan secara gratis," tegas Iqbal.

Mengapa Legalitas Jadi Persoalan Pelik di Pesisir

Iqbal menilai persoalan legalitas di kawasan pesisir jarang muncul karena masyarakat sengaja mengabaikan aturan. Banyak nelayan tidak mengetahui prosedur atau terbentur biaya jasa pengurusan izin.

"Kalau kita saling tunggu, masalah ini tidak akan pernah selesai," ujarnya.

Karena itu, percepatan legalitas usaha di Pulau Bungin diharapkan memutus kebuntuan yang selama ini membuat aktivitas nelayan berjalan di zona abu-abu regulasi.

Limbah Tambak dan Ancaman ke Pasar Ekspor

Selain soal izin, Iqbal menyoroti pengelolaan limbah tambak, terutama Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pengelolaan limbah yang buruk berpotensi mencemari laut dan mengancam keberlanjutan usaha perikanan.

Dampaknya bisa merembet hingga ke pasar ekspor. Iqbal mengingatkan kualitas komoditas perikanan Indonesia bisa dipertanyakan negara tujuan apabila persoalan lingkungan dibiarkan.

Pengawasan Terpadu Berbasis Pergub NTB Nomor 17 Tahun 2026

Pengawasan terhadap pelaku usaha akan dilakukan secara terpadu mengacu Pergub NTB Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan.

Tim lintas instansi di bawah koordinasi Inspektorat Provinsi NTB dan Satpol PP NTB diterjunkan untuk mengurangi tumpang tindih pemeriksaan di lapangan.

Disambungkan ke Desa Berdaya Transformatif

Penataan Pulau Bungin selanjutnya diintegrasikan dengan program Desa Berdaya Transformatif. Program ini menyasar penguatan tata kelola desa serta bantuan permodalan dan fasilitas teknis bagi keluarga kategori miskin ekstrem.

"Insya Allah di tahun depan kita akan lakukan intervensi melalui Desa Berdaya Transformatif di Pulau Bungin sebagai upaya pengentasan kemiskinan ekstrem," kata Iqbal.

Pemprov NTB berharap model penataan Pulau Bungin bisa direplikasi ke kawasan pesisir lain. Konsepnya menggabungkan legalitas usaha, kepatuhan lingkungan, pengawasan, dan penguatan ekonomi masyarakat dalam satu kerangka.

Follow www.lombok24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks