MATARAM — Juru Bicara Komisi III DPRD NTB, Akhdiansyah, menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut di hadapan sidang paripurna. Ia menyebut penyempurnaan yang dilakukan selama pembahasan memberi konstruksi hukum yang lebih jelas bagi pelaksanaan konversi PT BPR NTB.
“Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang konversi PT Bank Perkreditan Rakyat menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah,” kata Akhdiansyah.
Persetujuan itu tidak datang tanpa syarat. Komisi III menyodorkan sejumlah catatan yang harus dipenuhi pemerintah daerah pada tahap implementasi, mulai dari perlindungan nasabah hingga kesiapan teknologi informasi.
Perlindungan Nasabah Jadi Syarat Utama Konversi
Komisi III meminta proses konversi menjamin kesinambungan usaha tanpa menimbulkan ketidakpastian terhadap simpanan, pembiayaan, kontrak, maupun hak dan kewajiban nasabah. Perubahan sistem, kata Akhdiansyah, tidak boleh menciptakan keraguan di kalangan penyimpan dana.
Catatan berikutnya menyangkut kesiapan teknologi informasi dan migrasi data. Penyesuaian core banking system, produk tabungan, deposito, pembiayaan, akad, sistem akuntansi, dan pelaporan harus dipersiapkan serta diuji secara memadai sebelum diterapkan.
“Peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan penguatan tata kelola syariah dinilai menjadi bagian penting dalam proses konversi. Termasuk di dalamnya penguatan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, audit internal dan Dewan Pengawas Syariah,” ucapnya.
Modal dan Kesehatan Perusahaan Harus Dipastikan
Komisi III juga meminta pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota sebagai pemegang saham memastikan kecukupan modal dan kesehatan perusahaan. Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan harus tetap dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
“Sinergi antarlembaga keuangan syariah daerah perlu dikembangkan secara sehat dan profesional,” ujarnya.
DPRD NTB berharap konversi tidak berhenti pada perubahan nama perusahaan atau akad yang digunakan. Komisi III menilai keberhasilan konversi harus tercermin melalui kesehatan bank, kualitas tata kelola, peningkatan pelayanan, perluasan akses pembiayaan masyarakat dan UMKM, kinerja perusahaan yang berkelanjutan, serta kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi dan pendapatan asli daerah.
Target: NTB Jadi Ruang Pembelajaran Keuangan Syariah
Menurut Akhdiansyah, bila seluruh agenda itu terwujud secara konsisten, cita-cita menjadikan NTB sebagai salah satu ruang pembelajaran dan pengembangan industri jasa keuangan syariah di Indonesia akan punya fondasi kelembagaan dan kinerja yang nyata.
“Bukan sekadar simbolisasi,” tegasnya.
Komisi III berharap keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama membangun sistem keuangan daerah yang sehat, inklusif, profesional, produktif, dan berkelanjutan.
“Sekaligus semakin memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan sektor ekonomi produktif serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan Nusa Tenggara Barat,” pungkasnya.