Pencarian

Bantuan Pangan Beras Lanjut sampai Desember 2026, Cek Status Penerima

Selasa, 15 September 2026 • 05:33:31 WIB
Bantuan Pangan Beras Lanjut sampai Desember 2026, Cek Status Penerima
Warga menunjukkan Kartu Tanda Penduduk saat mengecek status penerima Bantuan Pangan Beras melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

NUSA TENGGARA BARAT — Perpanjangan ini memastikan penyaluran bantuan tidak berhenti di tengah tahun. Warga yang telah terdaftar sebagai penerima dapat terus mengakses bantuan sepanjang periode yang ditetapkan.

Kelompok Penerima yang Perlu Memastikan Statusnya

Bantuan ini ditujukan bagi keluarga kurang mampu yang telah terdata dalam sistem pemerintah. Kelompok yang paling perlu memperhatikan statusnya adalah KPM aktif yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika nama Anda belum tercantum atau statusnya tidak aktif, segera lakukan pengecekan. Jangan menunggu hingga akhir periode pencairan.

Cara Cek Status Penerima

Pemerintah menyediakan kanal resmi untuk memverifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima. Berikut langkah pengecekannya:

  1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban ponsel atau komputer.
  2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Isi nama lengkap sesuai KTP, lalu ketik kode captcha yang muncul.
  4. Klik "Cari Data" dan tunggu hasil pencarian muncul di layar.
  5. Periksa apakah nama Anda tercantum sebagai penerima Bantuan Pangan Beras.

Lakukan pengecekan secara berkala karena data penerima dapat diperbarui sewaktu-waktu oleh pemerintah daerah.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap sepanjang periode yang ditetapkan hingga Desember 2026. Informasi mengenai jadwal pasti per tahap, bank penyalur, serta lokasi pengambilan bantuan dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial dan pemerintah daerah setempat.

Pastikan Anda memantau pengumuman dari kelurahan atau desa agar tidak melewatkan jadwal pencairan di wilayah Anda.

Jika Belum Terdaftar

Warga yang merasa berhak namun belum tercantum dalam DTKS dapat mengajukan diri melalui pemerintah desa atau kelurahan. Petugas akan melakukan verifikasi dan pemutakhiran data sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapkan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk memperlancar proses pendataan. Informasi lengkap mengenai syarat dan alur pengajuan dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial.

Masyarakat diimbau waspada terhadap pihak yang mengaku dapat mempercepat pencairan dengan meminta sejumlah uang. Semua proses bantuan sosial pemerintah tidak dipungut biaya.

Jika menemukan indikasi penipuan atau pungutan liar, laporkan ke kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial atau pemerintah daerah setempat.

Follow www.lombok24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks