TALIWANG — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum dapat merealisasikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Agusman, menyatakan pihaknya belum menerima petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
"Sejauh ini belum ada regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Jadi, posisi daerah masih menunggu kebijakan dari pusat," kata Agusman, Kamis (8/10).
Agusman menyebut rencana pengangkatan itu kemungkinan masih dalam tahap penyusunan kebijakan di tingkat pusat. Juklak dan juknis yang akan diterbitkan nantinya menjadi pedoman resmi bagi pemerintah daerah untuk bertindak.
Informasi sementara yang beredar menyebutkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu difokuskan pada tenaga guru dan kesehatan. Meski demikian, Agusman menegaskan pelaksanaannya tetap harus mengacu pada ketentuan resmi yang diterbitkan pemerintah pusat.
Proses pengangkatan PPPK Penuh Waktu berpotensi tetap menerapkan tahapan tes seperti rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pasalnya, penerimaan aparatur sipil negara (ASN) harus mengikuti ketentuan seleksi yang berlaku.
"Perdebatannya kan soal itu perlu tes atau tidak. Karena aturan ASN itu jelas, penerimaan CPNS itu harus lewat tes," kata Agusman.
Selain menunggu kebijakan PPPK, Pemda KSB juga belum menerima tanggapan atas usulan kebutuhan CPNS tahun 2026. Pemerintah daerah sebelumnya telah mengajukan hingga 500 formasi kepada pemerintah pusat.
Belum adanya respons terhadap usulan tersebut membuat Pemda KSB masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Agusman menyatakan pihaknya siap melaksanakan mana pun yang lebih dulu disetujui.
"Nanti yang mana duluan. Usulan CPNS kita atau pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang disetujui kita siap laksanakan," imbuhnya.