Pemprov NTB Tertibkan 3 Tambak di Sumbawa dan Lombok Utara, Dua di Antaranya Tambak Udang

Penulis: Khoirul Anwar  •  Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:02:02 WIB
Kepala Dislutkan NTB menyampaikan proses penertiban tiga perusahaan tambak ditargetkan rampung pada Oktober.

MATARAM — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menyatakan pihaknya menargetkan seluruh proses penertiban tiga perusahaan tambak itu rampung pada Oktober. Dua dari tiga tambak yang ditertibkan bergerak di sektor budidaya udang, sementara satu lainnya beroperasi di bidang kelautan dan perikanan.

Persoalan yang menjadikan ketiga perusahaan masuk daftar penertiban bukan soal administratif semata. Reklamasi, pengelolaan limbah melalui IPAL, dan penempatan pipa disebut menjadi temuan yang berpotensi merusak lingkungan di sekitar kawasan tambak.

Pendampingan Jadi Langkah Pertama, Bukan Sanksi

Dislutkan NTB memilih jalur pembinaan sebelum menjatuhkan tindakan hukum. Perusahaan yang belum lengkap perizinannya diberi kesempatan memperbaiki dokumen usaha terlebih dahulu.

"Artinya biarlah kami yang membina mereka dulu sembari melakukan proses kelengkapan izin usaha. Jadi dalam tanda kutip jangan dipidana dulu," kata Kepala Dislutkan NTB, Senin (5/10).

Pendekatan itu diambil dengan alasan aturan investasi yang berlaku saat ini menuntut daerah bersikap lebih terbuka. Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dinilai memudahkan pelaku usaha masuk ke daerah, sehingga Pemprov memastikan sektor kelautan dan perikanan tetap berjalan tanpa mengorbankan lingkungan.

Perda Baru Jadi Dasar Pembinaan Pelaku Usaha

NTB memiliki Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2025 dan Perda 17 Tahun 2026 sebagai payung hukum pengelolaan investasi di sektor ini. Melalui kedua aturan itu, Pemprov melakukan jemput bola membantu pelaku usaha mengurus perizinan.

"NTB sendiri kan juga punya target bagaimana para pelaku usaha yang ada ini melaksanakan kegiatan investasi yang tenang dan nyaman," ujarnya.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan izin, sanksi administratif tetap disiapkan. Perusahaan dengan perizinan tidak lengkap akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan sebelum sanksi diterapkan.

Aturan Baru Akhir 2025 Disebut Bikin Pengusaha Ragu

Kepala Dislutkan menilai munculnya sejumlah regulasi baru menjelang akhir Desember 2025 turut membuat pelaku usaha enggan memproses perizinan. Ketidakpastian aturan disebut menjadi salah satu penghambat utama.

"Tetapi, kendalanya ketika pengusaha itu lagi berproses, tiba-tiba di akhir Desember 2025, ada peraturan baru," ucapnya.

Ia juga menyoroti pelaksana aturan di lapangan yang dinilai tidak selalu bersahabat dengan regulasi baru. Kondisi itu, menurutnya, membuat pelaku usaha membutuhkan kepastian sebelum melengkapi dokumen usaha mereka.

"Kadang-kadang yang eksekusi aturan ini tidak semua juga bersahabat. Kurang bersahabat dengan aturan baru. Sehingga pelaku usaha juga kan butuh kepastian," tutupnya.

Untuk perusahaan yang tidak kooperatif selama proses pembinaan, Pemprov mempersilakan aparat penegak hukum masuk melakukan penertiban. Namun Dislutkan menegaskan jalur pendampingan tetap diutamakan selama proses kelengkapan izin usaha masih berjalan.

Reporter: Khoirul Anwar
Sumber: globalfmlombok.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top