SUMBAWA — Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal menegaskan pemerintah tidak akan mengedepankan pendekatan penindakan semata dalam menata kawasan pesisir. Pemprov NTB memilih mendampingi warga agar persoalan legalitas usaha mereka bisa tuntas.
Dalam dialog bersama nelayan Pulau Bungin, sejumlah peserta mengungkap masih ada aktivitas usaha yang berjalan di wilayah dengan pembatasan pemanfaatan ruang laut. Salah satunya pemasangan long line di kawasan yang belum sesuai ketentuan.
Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menggandeng Balai Penataan Ruang Laut Makassar serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memfasilitasi pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Warga juga difasilitasi mengurus perizinan kapal lewat penerbitan Pas Kecil Elektronik (E-Pas Kecil) tanpa dipungut biaya. Skema ini menjawab keluhan nelayan yang selama ini terkendala prosedur dan biaya jasa pengurusan izin.
"Pemerintah hadir mendampingi secara langsung dan memberikan layanan perizinan secara gratis," tegas Iqbal.
Iqbal menilai persoalan legalitas di kawasan pesisir jarang muncul karena masyarakat sengaja mengabaikan aturan. Banyak nelayan tidak mengetahui prosedur atau terbentur biaya jasa pengurusan izin.
"Kalau kita saling tunggu, masalah ini tidak akan pernah selesai," ujarnya.
Karena itu, percepatan legalitas usaha di Pulau Bungin diharapkan memutus kebuntuan yang selama ini membuat aktivitas nelayan berjalan di zona abu-abu regulasi.
Selain soal izin, Iqbal menyoroti pengelolaan limbah tambak, terutama Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pengelolaan limbah yang buruk berpotensi mencemari laut dan mengancam keberlanjutan usaha perikanan.
Dampaknya bisa merembet hingga ke pasar ekspor. Iqbal mengingatkan kualitas komoditas perikanan Indonesia bisa dipertanyakan negara tujuan apabila persoalan lingkungan dibiarkan.
Pengawasan terhadap pelaku usaha akan dilakukan secara terpadu mengacu Pergub NTB Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan.
Tim lintas instansi di bawah koordinasi Inspektorat Provinsi NTB dan Satpol PP NTB diterjunkan untuk mengurangi tumpang tindih pemeriksaan di lapangan.
Penataan Pulau Bungin selanjutnya diintegrasikan dengan program Desa Berdaya Transformatif. Program ini menyasar penguatan tata kelola desa serta bantuan permodalan dan fasilitas teknis bagi keluarga kategori miskin ekstrem.
"Insya Allah di tahun depan kita akan lakukan intervensi melalui Desa Berdaya Transformatif di Pulau Bungin sebagai upaya pengentasan kemiskinan ekstrem," kata Iqbal.
Pemprov NTB berharap model penataan Pulau Bungin bisa direplikasi ke kawasan pesisir lain. Konsepnya menggabungkan legalitas usaha, kepatuhan lingkungan, pengawasan, dan penguatan ekonomi masyarakat dalam satu kerangka.