Marak Motor Tanpa Pelat Nomor: Motif Tilang hingga Aksi Curanmor

Penulis: Luthfi Hakim  •  Selasa, 29 September 2026 | 15:31:31 WIB
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkap sejumlah motif di balik maraknya manipulasi pelat nomor kendaraan bermotor.

NUSA TENGGARA BARAT — Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkap sejumlah motif di balik maraknya pengendara motor yang memanipulasi pelat nomor, mulai dari menghindari tilang elektronik hingga menyamarkan identitas sebelum beraksi kejahatan. Praktik ini dinilai jadi tantangan serius penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyoroti fenomena manipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang kian marak di jalan raya. Menurutnya, praktik menutupi atau melepas pelat nomor bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan persoalan serius yang mengganggu sistem pengawasan lalu lintas.

Djoko menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026). Ia menilai penegakan hukum berbasis teknologi seperti kamera ETLE justru jadi sasaran utama para pelaku manipulasi pelat.

Menghindari Tilang ETLE Jadi Motif Utama

Modus paling umum, kata Djoko, adalah mengubah satu hingga dua karakter pada pelat nomor. Ada juga yang melepas TNKB belakang atau memasang penutup akrilik gelap.

Tujuannya jelas: membuat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) gagal membaca karakter pelat secara presisi. "Pengendara sengaja mengubah satu-dua angka/huruf, melepas TNKB belakang, atau menggunakan penutup akrilik gelap agar kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak dapat membaca karakter pelat secara presisi," ujar Djoko.

Pelat Palsu untuk Mengelabui Debt Collector

Motif lain yang tak kalah marak adalah menghindari penagih utang. Pengendara yang menunggak cicilan kendaraan kerap memakai pelat nomor palsu atau menutupi TNKB agar kendaraan tidak disita mata elang di lapangan.

Praktik ini memperlihatkan bahwa manipulasi pelat nomor tidak selalu berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas ringan. Ada kepentingan ekonomi yang mendorongnya.

Modus Awal Sebelum Curanmor dan Begal

Yang lebih mengkhawatirkan, pelat nomor palsu atau kabur sering jadi langkah awal menyamarkan identitas sebelum melakukan tindak pidana lain. Djoko menyebut sejumlah kejahatan yang memanfaatkan modus ini.

"Bisa juga penggunaan pelat nomor palsu atau kabur sering kali menjadi moda awal untuk menyamarkan identitas sebelum melakukan tindak pidana lain, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, tabrak lari, hingga aksi kejahatan jalanan (begal)," kata Djoko.

Ancaman Sanksi: Dua Bulan Kurungan hingga Enam Tahun Penjara

Secara hukum, manipulasi pelat nomor punya konsekuensi berlapis. Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu bagi pengendara yang tidak memasang TNKB sesuai ketetapan Polri.

Sementara Pasal 68 Ayat (1) menegaskan TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Jika pelat nomor sengaja dibuat palsu dan tidak diterbitkan Korlantas Polri, pelaku bisa dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Ada juga indikasi Tindak Pidana Pemalsuan (KUHP). Jika pelat nomor sengaja dibuat baru/palsu dan tidak diterbitkan oleh Korlantas Polri untuk menyesatkan petugas atau publik, tindakan tersebut berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," ujar Djoko.

Yang Perlu Diperhatikan

Fenomena ini menunjukkan celah pengawasan di lapangan. Sistem ETLE memang dirancang membaca pelat secara otomatis, tapi ketika pelat sengaja dimanipulasi secara fisik, teknologi itu kehilangan daya deteksinya.

Bagi pemilik kendaraan yang sah, penting memastikan TNKB terpasang sesuai standar dan tidak tertutup aksesori apa pun. Selain berisiko ditilang, pelat yang tidak terbaca juga menyulitkan proses identifikasi jika terjadi kecelakaan atau kehilangan kendaraan.

Reporter: Luthfi Hakim
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top