MATARAM - Setelah proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) selesai, penduduk bisa langsung memanfaatkan sejumlah fitur di dalam aplikasi untuk kebutuhan verifikasi identitas sehari-hari.
IKD dirancang sebagai pelengkap digital dari KTP-el yang sudah dimiliki penduduk.
Mulai 1 Januari 2026, verifikasi QR Code dokumen kependudukan hanya bisa lewat aplikasi IKD, sehingga fitur ini akan makin sering dipakai.
Setelah aktivasi, masyarakat tetap perlu menjaga kerahasiaan PIN dan tidak membagikan akses aplikasi ke orang lain.
Apakah perlu login ulang setiap kali membuka aplikasi?
Tergantung pengaturan keamanan aplikasi, umumnya tetap membutuhkan verifikasi PIN atau wajah.
Apakah fitur di IKD bisa bertambah ke depannya?
Kemungkinan bertambah seiring pengembangan digitalisasi layanan Dukcapil.
Setelah aktivasi, penduduk Lombok bisa memanfaatkan IKD untuk berbagai kebutuhan verifikasi identitas digital sehari-hari.