Sudah Aktivasi IKD? Ini yang Bisa Dilakukan Setelahnya

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 12:15:32 WIB
Sudah Aktivasi IKD? Ini yang Bisa Dilakukan Setelahnya

MATARAM - Setelah proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) selesai, penduduk bisa langsung memanfaatkan sejumlah fitur di dalam aplikasi untuk kebutuhan verifikasi identitas sehari-hari.

IKD dirancang sebagai pelengkap digital dari KTP-el yang sudah dimiliki penduduk.

Yang Bisa Dilakukan Setelah Aktivasi

  • Menampilkan identitas digital untuk keperluan verifikasi.
  • Memindai atau menampilkan QR Code dokumen kependudukan sesuai aturan baru.
  • Mengakses data kependudukan tanpa membawa dokumen fisik.

Kenapa Fitur Ini Berguna?

Mulai 1 Januari 2026, verifikasi QR Code dokumen kependudukan hanya bisa lewat aplikasi IKD, sehingga fitur ini akan makin sering dipakai.

Syarat yang Sudah Harus Dipenuhi

  • Data kependudukan terdaftar dan terverifikasi.
  • Nomor HP dan email aktif.

Menjaga Akun Tetap Aman

Setelah aktivasi, masyarakat tetap perlu menjaga kerahasiaan PIN dan tidak membagikan akses aplikasi ke orang lain.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah perlu login ulang setiap kali membuka aplikasi?
Tergantung pengaturan keamanan aplikasi, umumnya tetap membutuhkan verifikasi PIN atau wajah.

Apakah fitur di IKD bisa bertambah ke depannya?
Kemungkinan bertambah seiring pengembangan digitalisasi layanan Dukcapil.

Kesimpulan

Setelah aktivasi, penduduk Lombok bisa memanfaatkan IKD untuk berbagai kebutuhan verifikasi identitas digital sehari-hari.

Reporter: Redaksi
Back to top